Rabu, 13 September 2017

Tugas dan Tanggung Jawab Auditor

Tugas dan Tanggung Jawab Auditor

Tugas dan Tanggung Jawab Auditor - Komite Audit memegang peranan perlu dalam membuat good corporate governance pada entitas-entitas usaha. Pada awalnya memanglah diharuskan cuma pada perusahaan yang tercatat di bursa dampak untuk melindungi keyakinan pasar pada kemampuan keuangan serta kepatuhan perusahaan itu, sekarang ini karna di rasa faedahnya makin dibutuhkan, Komite Audit jadi telah banyak pula dibuat di entitas Usaha Kecil Menengah serta Koperasi (UKMK) serta organisasi nir laba. Perubahan ini menunjukkan kalau peranan pengawasan yang diemban Komite Audit dapat dibuktikan memberi nilai lebih untuk entitas/organisasi itu. 
Latar Belakang 
Securities and Exchange Commission (SEC), atau pengawas pasar modal-nya Amerika, awal sekali mensupport rencana Komite Audit ini sekitaran th. 1940 jadi respon atas keinginan direksi non-eksekutif sebagian emiten yang memohon dibuat Komite Audit yang terbagi dalam direktur non-eksekutif yang bertugas untuk menominasikan serta pilih auditor eksternal serta memastikan parameter dalam perikatan dengan auditor eksternal itu. Untuk di ketahui di Amerika berpedoman one tear sistem di mana direksi serta komisaris ada pada satu organ, yang membedakannya yaitu perannya jadi eksekutif atau non-eksekutif. Beberbeda dengan di Indonesia yang berpedoman two tear sistem dengan memisahkan organ direksi serta komisaris. 

Tugas dan Wewenang Auditor

Pergerakan Komite Audit makin membumi di Amerika sekitaran th. 1960-an hingga 1970-an, setelah itu makin di terima luas jadi kendaraan yang pas jadi pengawas keuangan di th. 1980-an. Pada th. 1967, The American Institute of Certified Public Accountants (AICPA), atau Ikatan Akuntan Publiknya-nya Amerika, keluarkan kebijakan yang mendorong emiten serta perusahaan umum untuk membuat Komite Audit yang komposisi semuanya tidak dari direksi. Setelah itu pada th. 1976, Kongres Amerika lakukan debat terbuka atas undang-undang yang juga akan dibutuhkan untuk perusahaan umum untuk membuat Komite Audit yang terbagi dalam direktur berdiri sendiri. Walau tidak berhasil melalui RUU ini, Kongres mendorong pembentukan komite ini dengan suka-rela dengan memberlakukan Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Reformasi yang lain yaitu, FCPA mensyaratkan dibutuhkannya pengendalian akuntansi internal yang didesain untuk mendeteksi pembayaran ilegal serta memberikan laporan pembayaran itu pada dewan direksi. Pada akhirnya pada th. 1978, bursa dampak New York (NYSE) mewajibkan semuanya perusahaan yang tercatat untuk mempunyai Komite Audit. 
Pada th. 1985, the National Commission on Fraudulent Financial Reporting (the Treadway Commission) dibangun untuk menangani kecurangan pelaporan keuangan. Pada th. 1987, Komisi Treadway keluarkan laporannya, mereferensikan kalau semuanya perusahaan umum membuat Komite Audit yang semua komposisinya terbagi dalam luar direksi. Komisi Treadway sudah dipuji oleh Kongres, SEC serta organisasi yang lain diatas sudah buat peran yang penting pada pengurangan kecurangan pelaporan keuangan. Pada th. 1989, National Association of Securities Dealers (NASD) mulai mewajibkan semuanya perusahaan yang tercatat di Nasdaq untuk membuat Komite Audit. 
Kemudian Komite Audit di terima umum di Amerika, setelah itu makin memengaruhi negara-negara yang lain untuk lakukan hal yang sama. 
Komite Audit di Indonesia 
Di Indonesia, kehadiran Komite Audit diawali mulai sejak th. 2001 lewat Surat Edaran Bapepam (Tubuh Pengawas Pasar Modal, saat ini beralih jadi Otoritas Layanan Keuangan (OJK)) No : SE-03/PM/2000 yang diisi himbauan pentingnya Komite Audit dipunyai oleh tiap-tiap Emiten. Bursa Dampak Jakarta (saat ini Bursa Dampak Indonesia) setelah itu keluarkan surat No : Kep. 339/BEJ/07-2001 tentang keharusan perusahaan terdaftar untuk mempunyai Komite Audit dan jumlah keanggotaan dari komite tersebut. Pada th. 2003, kehadiran Komite Audit untuk BUMN ditata lewat Ketentuan Menteri BUMN Nomor : Kep-117/M-MBU/2002 yang diisi kalau dalam menolong Komisaris/Dewan Pengawas, Komite Audit bertugas : 
Menilainya proses aktivitas dan hasil audit yang dikerjakan oleh Unit Pengawasan Intern ataupun Auditor Eksternal hingga bisa dihindari proses serta pelaporan yg tidak penuhi standard ; 
Memberi referensi tentang penyempurnaan system pengendalian manajemen perusahaan dan pengerjaannya ; 
Meyakinkan kalau sudah ada prosedur review yang memuaskan pada info yang di keluarkan BUMN, termasuk juga brosur, neraca keuangan berkala, projectsi/forecast serta info keuangan yang lain yang di sampaikan pada pemegang saham ; 
Mengindentifikasi beberapa hal yang membutuhkan perhatian Komisaris/Dewan Pengawas ; 
Melakukan pekerjaan beda yang didapatkan oleh Komisaris/Dewan Pengawas selama tetap dalam lingkup pekerjaan serta keharusan Komisaris/Dewan Pengawas berdasar pada ketetapan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
Lalu, Bapepam lewat suratnya Nomor : Kep-29/PM/2004 tanggal 24 September 2004 keluarkan Ketentuan Nomor IX. I. 5 mengenai Pembentukan serta Dasar Proses Kerja Komite Audit yaitu dalam sisi 1. b tentang pengertian Komisaris Berdiri sendiri yaitu anggota Komisaris yang : 
Datang dari luar Emiten atau Perusahaan Umum ; 
Tidak memiliki saham baik segera ataupun tidak segera pada Emiten atau Perusahaan Umum ; 
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Emiten atau Perusahaan Umum, Komisaris, Direksi, atau Pemegang Saham Paling utama Emiten atau Perusahaan Umum ; 
Tidak mempunyai hubungan usaha baik segera ataupun tidak segera yang terkait dengan aktivitas usaha Emiten atau Perusahaan Umum. 
Pada tanggal 7 Desember 2012, Bapepam serta LK sudah menerbitkan satu ketentuan yakni Ketentuan Nomor IX. I. 5, lampiran Ketentuan Ketua Bapepam serta LK Nomor : Kep-643/BL/2012 mengenai Pembentukan serta Dasar Proses Kerja Komite Audit. Penerbitan ketentuan ini menyempurnakan sekalian mencabut Ketentuan Ketua Bapepam Nomor : KEP-29/PM/2004 tanggal 24 September 2004 mengenai Pembentukan serta Dasar Proses Kerja Komite Audit. 
Penyempurnaan Ketentuan ini ditujukan untuk tingkatkan independensi, peranan serta kewenangan Komite Audit dalam menolong proses pekerjaan serta peranan pengawasan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Umum. Dalam Ketentuan ini ditata tentang ketetapan umum, susunan serta keanggotaan, kriteria keanggotaan, masa pekerjaan, pekerjaan serta tanggung jawab, wewenang, rapat, serta pelaporan Komite Audit, dan sangsi. 
Sebagian pokok penyempurnaan yang ditata dalam ketentuan disebut diantaranya : 
Penegasan pengertian Komite Audit serta Komisaris Berdiri sendiri serta independensinya dalam proses pekerjaan serta tanggung jawab ; 
Keharusan untuk mempunyai piagam Komite Audit (audit committee charter) serta pemuatannya pada website Emiten atau Perusahaan Umum ; 
Menambahkan serta penyempurnaan kriteria keaggotaan, pekerjaan serta tanggung jawab, dan wewenang Komite Audit ; 
Penyusunan tentang proses rapat Komite Audit dengan berkala paling kurang 1x dalam 3 (tiga) bulan, jumlah quorum peserta rapat, pengambilan ketentuan yang dikerjakan berdasar pada musyawarah mufakat, serta risalah rapat, termasuk juga penuangan ada ketidaksamaan pendapat (dissenting opinions) ; dan 
Penyusunan tentang system pelaporan berkaitan info pengangkatan/pemberhentian Komite Audit pada Bapepam serta LK, yang harus dimuat dalam situs (website) bursa serta/atau situs (website) Emiten atau Perusahaan Umum. 

Audit Committee Charter 
Piagam Komite Audit jadi landasan serta legitimasi bekerjanya Komite Audit dalam organisasi. Oleh karenanya umumnya dipublikasikan di website organisasi itu jadi lambang kalau organisasi itu sudah menggerakkan tata kelola perusahaan yang baik. 
Dalam piagam ini ditata kewenangan yang dipunyai Komite Audit untuk lakukan atau mengizinkan penyelidikan dalam tiap-tiap hal dalam ruangan lingkup tanggung jawab yang dipunyainya, termasuk juga di dalamnya untuk : 
Menunjuk, memberi kompensasi, serta mengawasi pekerjaan auditor eksternal yang ditunjuk organisasi 
Merampungkan ketidaksamaan yang ada pada management dengan auditor eksternal berkaitan dengan pelaporan keuangan 
Menyepakati penunjukan perikatan layanan audit serta non audit 
Menyewa penasihat berdiri sendiri, akuntan, atau orang yang lain untuk merekomendasikan pembentukan panitia atau menolong dalam lakukan penyelidikan. 
Mencari info apa pun yang dibutuhkan oleh karyawan, yang semua diarahkan untuk bekerja sama juga dengan keinginan Komite Audit atau pihak eksternal. 
Berjumpa dengan petinggi perusahaan, auditor eksternal, atau penasihat luar yang lain yang dibutuhkan. 
Komposisi audit komite juga ditata dalam piagam ini, umumnya terdiri minimum tiga orang serta tidak lebih dari lima orang, termasuk juga aslinya dari dalam atau luar organisasi. Tiap-tiap anggota komite sebaiknya berdiri sendiri dalam soal keuangan, minimum satu orang sebaiknya pakar dalam bagian keuangan seperti yang didefinisikan oleh undang-undang serta ketentuan yang berlaku. 
Umumnya dalam piagam ini ditata rapat minimal yang perlu dikerjakan oleh Komite Audit. Termasuk juga didalamnya langkah pengambilan ketentuan rapat. Juga ditata rapat-rapat dengan auditor internal, auditor eksternal atau pihak-pihak beda yang dibutuhkan. 
Paling akhir ditata tentang pekerjaan serta tanggung jawab Komite Audit, bisanya serta tidak terbatas pada : review neraca keuangan, memperhitungkan dampaktifitas pengendalian internal, partner internal audit, menunjuk serta mengawasi sistem audit oleh eksternal audit, pelaporan dengan regular pada dewan komisaris serta pemegang saham, serta tanggung jawab yang lain. 
Komite Audit Jadi Organ Dewan Komisaris dalam Pemenuhan GCG 
Komite Audit yaitu satu komite yang dibuat oleh Dewan Komisaris. Komite Audit menolong Dewan Komisaris untuk penuhi tanggung jawab pengawasannya. Dalam kemampuannya, Komite Audit bertanggungjawab untuk buka serta pelihara/melindungi komunikasi pada Komite Audit dengan Dewan Komisaris, Direksi, unit audit internal, akuntan berdiri sendiri serta manajer keuangan. Diliat dari bagian keanggotaan, Anggota Komite Audit diangkat serta diberhentikan oleh Dewan Komisaris serta dilaporkan pada Rapat Umum Pemegang Saham. 
Diluar itu Komite Audit juga menolong Direksi yang mempunyai tanggung jawab dalam soal pengawasan. Komite juga buat referensi untuk satu aksi pada keseluruhnya direksi, dengan kata beda menaruh beberapa tanggung jawab untuk pengambilan ketentuan. 
Komite Audit mempunyai peranan perlu untuk menolong direksi dalam soal pemenuhan tata kelola perusahaan yang baik. Direksi sendiri diperlukan untuk menyebutkan neraca keuangan serta catatan-catatan yang ikuti standard akuntansi dan memberi pandangan yang benar serta adil pada tempat serta perform keuangan dari satu perusahaan. 

Peranan Komite Audit dalam Aplikasi Enterprise Risk Management 
Komite Audit tidak terlepas dari konteks aplikasi Enterprise risk management (ERM) untuk perusahaan. ERM dalam usaha mencakup cara serta sistem yang dipakai oleh organisasi untuk mengelola resiko serta menangkap kesempatan yang berkaitan dengan perolehan maksud mereka. ERM sediakan kerangka kerja untuk manajemen resiko, yang berkaitan dengan pekerjaan serta tanggung jawab Komite Audit salah satunya mengidentifikasi momen spesifik atau kondisi yang beresiko pada perolehan maksud organisasi (resiko serta kesempatan), menilainya mereka dalam soal peluang serta besarnya efek, memastikan kiat tanggapan, serta memonitor perkembangan yang bisa jadi pertimbangan waktu juga akan ada pemilihan ketentuan. Dengan mengidentifikasi serta pro aktif dalam mengatasi resiko serta kesempatan, perusahaan bisa membuat perlindungan serta membuat nilai untuk beberapa pemangku kebutuhan, termasuk juga yang memiliki, karyawan, pelanggan, regulator, serta orang-orang keseluruhannya. 
Keterikatan pada ERM yang diaplikasikan pada perusahaan dengan pekerjaan serta peran Komite Audit biasanya tercantum pada piagam Komite Audit semasing organisasi. 

Partner Auditor Internal 
Dalam praktiknya Unit Pengawas Internal (SPI) seringkali kehilangan “taring” dalam menggerakkan tugasnya. Auditee seringkali sekali tidak ingin bekerja bersama dengan auditor internal, demikian pula bila berlangsung temuan, jadi temuan itu seringkali sekali tidak ditindak lanjuti oleh manajemen karna berbentuk korektif pada diri manajemen sendiri. 
Walau organisasi SPI ada segera di bawah direksi, tetapi tempat struktural itu seringkali masih tetap seringkali diabaikan oleh manajemen sendiri karna “ke-tidak independenan-nya” didalam organisasi. Untuk menangani hal semacam ini, jadi di dalam piagam Komite Audit mesti ditata kalau Komite Audit mesti bermitran dengan SPI. Diawali dari pengengasan gagasan kerja tahunan internal audit, laporan temuan dan referensi pada manajemen mesti direview terlebih dulu oleh Komite Audit. Bila terdapat banyak temuan yg tidak dilakukan tindakan manajemen, jadi Komite Audit bisa lakukan eskalasi untuk mengatasinya, termasuk juga lewat mekasinisme rapat komisaris. 

Nilai Lebih yang didapatkan Komite Audit 
Dari penjelasan diatas bisa diambil kesimpulan kalau Komite Audit mempunyai peranan yang begitu besar untuk organisasi. Diawali dari keperluan dibuatnya Komite Audit karna memanglah dibutuhkan organ spesial yang mengawasi pengelolaan organisasi terlebih dalam soal keuangan. Setelah itu dalam sistem pengawasannya dibutuhkan counterpart untuk auditor internal, walau auditor internal sudah diberi tempat yang layak di “leher” nya direktur paling utama, namun tetaplah saja independensi serta “taring” auditor internal masih tetap di rasa kurang, oleh karenanya umumnya auditor internal berpartner dengan Komite Audit dalam tiap-tiap pekerjaan serta laporan temuannya. Demikian pula dengan auditor eksternal, Komite Audit bertindak mulai sejak dalam penunjukan mereka, pengawasan pekerjaan mereka, hingga pada pelaporan neraca keuangan, termasuk juga didalamnya bila berlangsung dispute/ketidaksamaan dengan manajamen, jadi Komite Audit mesti tampak jadi penengah. 
Ketrampilan khusus yang dipunyai oleh Komite Audit terutama dalam bagian akuntansi serta keuangan jadi aspek penentu untuk berjalannya sistem pengawasan itu, oleh karenanya agar bisa memberi nilai lebih untuk organisasi, sebaiknya Komite Audit di isi oleh beberapa professional handal di bagiannya. Bukan sekedar kompeten, namun juga berdiri sendiri, tersebut yang dibutuhkan untuk sistem pengawasan. Hal semacam ini buka kesempatan yang demikian untuk beberapa professional untuk mengemban amanah jadi komite audit. Nantinya peranan Komite Audit makin diperlukan di semua Organisasi, oleh karenanya makin diperlukan juga beberapa profesional untuk mengemban amanah itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar