Jumat, 26 Mei 2017

Perbedaan Karyawan Tetap dan Kontrak

Perbedaan Karyawan Tetap dan Kontrak

Perbedaan Karyawan Tetap dan Kontrak - Pengertian serta ketetapan yang berlaku untuk karyawan kontrak yaitu sebagai berikut : 1. Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan untuk periode waktu spesifik saja, waktunya terbatas optimal cuma 3 th.. 2. Jalinan kerja pada perusahaan serta karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Saat Tertentu” 3. Perusahaan tidak bisa mensyaratkan ada saat percobaan 4. Status karyawan kontrak cuma bisa diaplikasikan untuk pekerjaan spesifik yang menurut type serta karakter atau aktivitas pekerjaannya bakal usai kurun waktu spesifik, yakni : – Pekerjaan yang sekali usai atau yang sesaat sifatnya ; – Pekerjaan yang diprediksikan penyelesaiannya kurun waktu yang tidaklah terlalu lama serta paling lama 3 (tiga) th. ; – Pekerjaan yang berbentuk musiman ; atau – Pekerjaan yang terkait dengan product baru, aktivitas baru, atau product penambahan yang masih tetap dalam percobaan atau penjajakan. – Untuk pekerjaan yang berbentuk tetaplah, tidak bisa diberlakukan status karyawan kontrak. 6. Jika satu diantara pihak mengakhiri jalinan kerja sebelumnya selesainya periode waktu yang diputuskan dalam kesepakatan kerja saat spesifik, atau selesainya jalinan kerja bukanlah karna terjadinya pelanggaran pada ketetapan yang sudah disetujui berbarengan, jadi pihak yang mengakhiri jalinan kerja diharuskan membayar ganti rugi pada pihak yang lain sebesar upah karyawan hingga batas saat selesainya periode waktu kesepakatan kerja 7. Bila sesudah kontrak lalu perusahaan mengambil keputusan ybs jadi karyawan tetaplah, jadi saat kontrak tak dihitung sebagai saat kerja. Pengertian serta ketetapan yang berlaku untuk karyawan tetaplah yaitu sebagai berikut : 1. Tidak ada batasan periode waktu lamanya bekerja 2. Jalinan kerja pada perusahaan serta karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Saat Tak Tertentu” 3. Perusahaan bisa mensyaratkan saat percobaan optimal 3 bln.. 4. Saat kerja dihitung mulai sejak saat percobaan. 5. Bila berlangsung pemutusan jalinan kerja bukanlah karna pelanggaran berat atau karyawan mengundurkan diri jadi karyawan tetaplah memperoleh duit pesangon Perbedaan gaji karyawan tetap dan kontrak, duit penghargaan saat kerja (untuk karyawan yang bekerja minimum 3 th.) serta duit pergantian hak sesuai sama UU yang berlaku. Tentang upah, sarana, kesejahteraan, cuti dan lain-lain karyawan kontrak bisa mempunyai hak yang sama juga dengan karyawan tetaplah bergantung dari kesepakatan kerja yang disetujui berbarengan. Oleh karena itu semuanya hak serta keharusan semasing pihak mesti tercantum semuanya dalam kesepakatan kerja serta karyawan mesti jeli serta cermat pelajari kesepakatan kerja yang di buat oleh perusahaan. PENYUSUNAN UPAH Menurut UU no 13 Pasal 92 berlaku ketetapan seperti berikut : 1. Entrepreneur membuat susunan serta taraf gaji dengan memerhatikan kelompok, jabatan, saat kerja, pendidikan, serta kompetensi. 2. Entrepreneur lakukan peninjauan gaji dengan cara berkala dengan memerhatikan kekuatan perusahaan serta produktivitas. Pengaturan susunan serta taraf gaji diputuskan oleh semasing perusahaan, tak ada ketentuan baku tentang hal semacam ini. Bila ditempat Kamu belum ada ketentuan pengupahan yang pasti Kamu bisa memohon perusahaan untuk membuatnya karna ketentuan pengupahan yang pasti bisa membuat iklim kerja yang tambah nyaman untuk karyawan. Ada karyawan outsourcing dalam Dunia Kerja yg tidak sinyal tangan kontrak/tak ada kesepakatan kerja dengan perusahaan penyedia layanan, sedang karyawan outsourcing itu telah 2 th. kerja di perusahaan. Apakah karyawan itu dapat jadi karyawan tetaplah?. Payung hukum outsourcing yaitu Pasal 64 serta 66 Undang – Undang Nomor 13 Th. 2003 mengenai Ketenagakerjaan serta Permenaker Nomor 19 Th. 2012 mengenai Sebagian Prasyarat Penyerahan Beberapa Proses Pekerjaan Pada Perusahaan Lain. Outsourcing atau umum di kenal dengan alih daya (penyediaan layanan pekerja/buruh) yaitu kesepakatan pada perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia layanan pekerja/buruh yang berisi hak serta keharusan beberapa pihak. Pengertian itu bisa kita kenali kalau ada outsourcing karna ada perusahaan pemberi kerja, perusahaan penyedia layanan pekerja/buruh (PPJP/B) serta pekerjaan yang diserahkan pada PPJP/B. Umpamanya, satu tempat tinggal sakit memerlukan tenaga cleaning service, jadi tempat tinggal sakit itu bisa mengadakan kesepakatan outsourcing dengan PPJP/B supaya PPJP/B itu sediakan tenaga kerja untuk bekerja dirumah sakit itu sebagai cleaning service. PPJP/B yaitu perusahaan yang berupa tubuh hukum Perseroan Terbatas (PT) yang penuhi prasyarat untuk melakukan aktivitas layanan penunjang perusahaan pemberi pekerjaan serta sudah peroleh pengesahan dari lembaga yang yang bertanggungjawab di bagian ketenagakerjaan propinsi. Pekerjaan yang bisa diserahkan pada PPJP/B mesti adalah aktivitas layanan penunjang atau yg tidak terkait segera dengan sistem produksi. Aktivitas layanan penunjang seperti ditata dalam Pasal 17 ayat (3) Permenaker Nomor 19 Th. 2012 cuma mencakup lima bentuk pekerjaan, yakni : a. usaha service kebersihan (cleaning service) ; b. usaha penyediaan makanan untuk pekerja/buruh (catering) ; c. usaha tenaga pengaman (security/unit pengamanan) ; d. usaha layanan penunjang di pertambangan serta perminyakan ; dan e. usaha penyediaan angkutan untuk pekerja/buruh. Jadi, tak semuanya bentuk pekerjaan bisa diberlakukan outsourcing. Cuma lima bentuk pekerjaan saja, sedang bentuk pekerjaan yang lain tak diperbolehkan untuk di-outsourcing-kan. Kesepakatan outcourcing pada perusahaan pemberi pekerjaan dengan PPJP/B mesti didaftarkan pada lembaga yang bertanggungjawab di bagian ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dikerjakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja mulai sejak di tandatangani. Sedang jalinan kerjanya tak berlangsung pada pekerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan, tetapi pada pekerja dengan PPJP/B yang dipekerjakannya berdasar pada kesepakatan kerja saat tak spesifik (PKWTT) atau kesepakatan kerja saat spesifik (PKWT). Jadi, pekerja outsourcing itu dapat berstatus sebagai karyawan tetaplah atau karyawan kontrak di PPJP/B. Bila jalinan kerja pada pekerja dengan PPJP/B berbentuk PKWT (kontrak), jadi kesepakatan kerja itu mesti dicatatkan pada lembaga yang bertanggungjawab di bagian ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dikerjakan. Dalam soal kesepakatan kerja itu tak dicatatkan, jadi lembaga yang bertanggungjawab di bagian ketenagakerjaan propinsi mencabut izin operasional berdasar pada referensi dari lembaga yang bertanggungjawab di bagian ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Pencarian Terkait

karyawan kontrak adalah
pengertian karyawan outsourcing
karyawan tetap adalah
keuntungan menjadi karyawan tetap
pengertian karyawan tetap menurut para ahli
perbedaan gaji karyawan tetap dan kontrak
pengertian karyawan kontrak
karyawan tetap vs karyawan kontrak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar